Dasar Hukum Pendirian Dinkes Parepare: Landasan Legal Pembentukan Dinas Kesehatan Kota Parepare


Pendirian Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Parepare merupakan sebuah langkah yang penting dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah tersebut. Dengan adanya Dinkes Parepare, diharapkan akan tercipta sistem kesehatan yang lebih baik dan terorganisir dengan baik. Namun, apa sebenarnya dasar hukum pendirian Dinkes Parepare?

Dasar hukum pendirian Dinkes Parepare didasari oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU tersebut, diatur mengenai pembentukan dinas kesehatan sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan juga menjadi dasar hukum penting dalam pembentukan Dinkes Parepare. Di dalam Peraturan Pemerintah ini dijelaskan mengenai tugas dan fungsi dinas kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut Prof. Dr. H. Hasbullah Thabrany, seorang pakar kesehatan masyarakat, pembentukan Dinas Kesehatan Kota Parepare adalah langkah yang tepat dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut. “Dengan adanya Dinkes Parepare, diharapkan akan tercipta koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan pihak terkait dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat,” ujar Prof. Hasbullah.

Dalam proses pendirian Dinkes Parepare, tentu saja tidak lepas dari dukungan dan kerjasama antara pemerintah daerah, pihak terkait, dan masyarakat itu sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana partisipasi masyarakat menjadi kunci utama dalam pembangunan kesehatan.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan Dinkes Parepare dapat beroperasi dengan baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi masyarakat Kota Parepare. Semoga dengan adanya Dinkes Parepare, kesehatan masyarakat Kota Parepare dapat semakin terjamin dan terjaga dengan baik.